Senin, 14 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Daerah
Daerah

Gandeng Komunitas Seni, Kemenkum Kalbar Jemput Bola Percepat Pencatatan Hak Cipta Gratis

✍️ Albertus 🕒 14 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Gandeng Komunitas Seni, Kemenkum Kalbar Jemput Bola Percepat Pencatatan Hak Cipta Gratis
Gandeng Komunitas Seni, Kemenkum Kalbar Jemput Bola Percepat Pencatatan Hak Cipta Gratis Foto: dok. Kanwil Kemenkum Kalbar

KALBARTIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan karya kreatif dan warisan budaya daerah. Sinergi strategis ini dimatangkan dalam pertemuan bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI di Jakarta pada Kamis (10/09/2026).

Fokus utama kerja sama ini berpusat pada dua hal, yaitu percepatan pencatatan Hak Cipta bagi para kreator serta penajaman verifikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Mengubah pola lama yang cenderung pasif, Kanwil Kemenkum Kalbar kini menerapkan strategi jemput bola. Petugas mendatangi langsung berbagai ekosistem budaya, grup musik, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi, hingga warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang memiliki potensi karya cipta.

DJKI mendukung penuh pendekatan inklusif ini, salah satunya melalui program pendaftaran karya lagu dan musik tanpa biaya (tarif Rp0). Fasilitas gratis ini diharapkan dapat memacu para seniman lokal, anggota sanggar, hingga mahasiswa untuk mencatatkan karya mereka secara sah di mata hukum.

Di sisi lain, pelindungan kekayaan komunal berbasis tradisi juga menjadi perhatian serius. DJKI menekankan pentingnya kelengkapan kajian historis serta asal-usul komunitas yang jelas agar data KIK yang tercatat sesuai dengan akar sejarahnya.

Saat ini, dua aset budaya khas Kalbar yang tengah menjalani pemadanan data secara mendalam adalah Kain Pelangi Motif Naga (Nage Belimbor) asal Kabupaten Ketapang dan Kain Kumpang Ilong Mualang. Penataan dokumen kedua motif tersebut membutuhkan kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta akademisi.

Kemenkum menegaskan bahwa pencatatan KIK bukanlah klaim kepemilikan pribadi atas warisan tradisi, melainkan upaya inventarisasi dan dokumentasi terhadap kebudayaan yang terus berkembang (living culture). Oleh karena itu, pemutakhiran data tetap dapat dilakukan jika ditemukan temuan sejarah baru di masa mendatang.

Guna memperkuat ekosistem pelindungan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar turut mengoptimalkan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai Sentra KI lokal, sekaligus mendorong pencatatan karya ilmiah dari lingkungan perguruan tinggi.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update