Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

36 Mantan Pekerja di Karawang Diperiksa, 15 Ditemukan Alami Asbestosis dan Silikosis

✍️ M Fajar Nugraha 🕒 28 Sep 2026 👁️ 11x dibaca
Sebanyak 36 mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes telah menjalani pemeriksaan kesehatan
Sebanyak 36 mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes telah menjalani pemeriksaan kesehatan Foto: Istimewa

Sebanyak 36 mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes telah menjalani pemeriksaan kesehatan setelah dugaan penyakit akibat paparan asbes dan silika dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).

KalbarTimes.com — Sebanyak 36 mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes telah menjalani pemeriksaan kesehatan setelah dugaan penyakit akibat paparan asbes dan silika dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang lainnya mengalami silikosis. Adapun 21 mantan pekerja masih memerlukan penelusuran dan/atau pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya para mantan pekerja memperoleh pengakuan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan mereka. Mereka juga mengharapkan adanya perlindungan terhadap hak kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kuasa hukum dari LBH LION, Subono, S.H., mengatakan pelaporan dilakukan agar negara memberikan perlindungan kepada para mantan pekerja. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Para mantan pekerja sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan.

Agung, salah seorang mantan pekerja, mengatakan para pekerja tidak mengetahui risiko kesehatan dari paparan asbes saat masih bekerja. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” katanya.

Dr. Anna Suraya menjelaskan bahwa penyakit akibat asbes dapat baru diketahui setelah seseorang tidak lagi bekerja. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.

Kasus tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap pekerja maupun mantan pekerja yang memiliki riwayat paparan debu dan serat berbahaya. Penyakit akibat paparan asbes dan debu mineral juga tercantum dalam ketentuan mengenai Penyakit Akibat Kerja.

MN
M Fajar NugrahaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update