Karhutla Kalbar Hambat Pengiriman Hasil Bumi, Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terdampak
KalbarTimes.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disebut turut menghambat aktivitas perekonomian masyarakat di Kalimantan Barat. Salah satu persoalan yang disoroti adalah terhambatnya pengiriman hasil bumi.
Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
“Terhambatnya proses perekonomian masyarakat, mulai dari pengiriman hasil bumi dan banyak kerugian ekonomi lainnya yang timbul akibat bencana tersebut,” kata Sanen.
Dampak ekonomi tersebut menjadi salah satu sektor yang disebut terdampak Karhutla selain kesehatan dan pendidikan.
Tim menggugat Pemerintah Pusat dan pemerintah 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban.
“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi kesehatan, tim menyebut adanya gangguan pernapasan, penyakit kulit dan radang paru-paru.
“Mereka menilai status bencana nasional sudah harus ditetapkan karena telah merugikan banyak hal diantaranya terganggunya Kesehatan masyarakat mulai dari gangguan pernafasan, timbulnya penyakit kulit dan radang paru-paru,” kata Sanen.
Sementara dunia pendidikan disebut mengalami gangguan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
“Lain sisi kelumpuhan Dunia Pendidikan di Kalimantan khususnya di Kalbar sudah sangat merugikan bagi dunia Pendidikan saat ini dengan ketidakpastian kapan akan dimulai lagi proses Pendidikan sekolah dari mulai SD,SMP, SMA hingga perkuliahan,” ujarnya.
Atas berbagai dampak tersebut, tim meminta Karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” kata Sanen.
Tim juga meminta pemerintah melakukan penanganan khusus terhadap masyarakat terdampak.
“Paling urgent juga, tim advokat berharap Pemerintah segera melakukan penanganan khusus terkait masyarakat yang terdampak akibat karhutla,” ujarnya.
Gugatan telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat).
