Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

9.703 Titik Panas Ada di Lahan Gambut, WALHI Minta BPGMN Tak Salah Fokus

✍️ M Fajar Nugraha 🕒 28 Sep 2026 👁️ 18x dibaca
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: Istimewa

Data titik panas sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026 menjadi salah satu alasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) diarahkan pada persoalan ekologis yang lebih mendasar.

KalbarTimes.com — Data titik panas sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026 menjadi salah satu alasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) diarahkan pada persoalan ekologis yang lebih mendasar.

Dari 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi, sebanyak 9.703 titik berada di kawasan gambut.

Jumlah tersebut mencapai lebih dari 30 persen dari seluruh titik panas yang tercatat. Lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

WALHI mengaitkan kondisi tersebut dengan kerusakan tata kelola air di kawasan gambut akibat kanalisasi serta perubahan fungsi lahan untuk konsesi sawit dan hutan tanaman industri.

Secara umum, WALHI menyebut sekitar 20 juta hektare atau 84 persen ekosistem gambut berada dalam kondisi rusak.

Karena itu, pembentukan BPGMN dinilai harus memiliki mandat yang secara khusus memastikan fungsi ekologis gambut tetap terjaga.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) harus menjadi bahan evaluasi.

“BPGMN harus memiliki mandat, kewenangan, indikator keberhasilan, dan mekanisme kerja yang mampu menyentuh akar persoalan,” ujar Uli.

Menurut WALHI, evaluasi tidak boleh hanya melihat kondisi masing-masing konsesi. Pengelolaan gambut harus menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Saat ini terdapat 865 KHG dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

WALHI berpandangan batas ekologis tidak seharusnya mengikuti batas administrasi provinsi maupun batas konsesi perusahaan.

Musdalifa Jamal, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI, meminta tidak ada pengecualian terhadap konsesi maupun proyek strategis pemerintah dalam evaluasi ekologis.

“Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum,” kata Musdalifa.

Ia juga meminta dampak kumulatif terhadap satu KHG menjadi bagian dari evaluasi.

WALHI selanjutnya mendorong BPGMN memiliki basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan, mekanisme pengawasan, serta keterbukaan informasi kepada publik.

Dengan demikian, pembentukan badan baru diharapkan tidak hanya menjadi perubahan struktur pemerintahan, tetapi menghasilkan perubahan dalam pengelolaan ekosistem gambut.

MN
M Fajar NugrahaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update