Ada Dugaan Material Timbunan Tak Berizin di Sekitar PT KAN, Aparat Diminta Turun Tangan
Pembangunan kawasan industri PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghadapi sorotan terkait dugaan legalitas material timbunan.
KalbarTimes.com – Pembangunan kawasan industri PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghadapi sorotan terkait dugaan legalitas material timbunan.
Informasi yang beredar menyebut terdapat aktivitas penggalian tanah urug di sekitar kawasan proyek, tepatnya di sisi utara dan selatan area industri.
Aktivitas tersebut disebut melibatkan alat berat. Namun, dokumen mengenai asal material yang diambil dari lokasi tersebut belum diketahui secara terbuka.
Persoalan ini menjadi penting karena material timbunan yang digunakan untuk pembangunan sebuah proyek industri berskala besar seharusnya memiliki rantai pasok yang jelas.
Mulai dari lokasi sumber material, pihak yang melakukan penggalian, pengangkut, pemasok, hingga dokumen perizinannya perlu dapat ditelusuri.
PT KAN merupakan perusahaan yang mengembangkan fasilitas pemurnian bauksit menjadi alumina di Sanggau. Perusahaan ini sebelumnya disebut memiliki investasi sekitar Rp18 triliun dan menjadi bagian dari agenda hilirisasi pemerintah.
Namun, status strategis proyek tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan seluruh aktivitas pendukung pembangunan berjalan sesuai aturan.
Sorotan lainnya muncul dari keberadaan tenaga kerja asing asal China.
Data yang dihimpun dari lapangan menyebut jumlah TKA di kawasan proyek hampir mencapai 100 orang. Sementara data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang terdapat dalam materi menyebut 25 izin tinggal terbatas aktif.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di lokasi proyek.
Karena itu, pemeriksaan lintas instansi dinilai diperlukan.
Polda Kalimantan Barat bersama instansi terkait didorong untuk memeriksa sumber material, dokumen lingkungan, legalitas lokasi penggalian serta administrasi tenaga kerja asing.
