Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Banjar Kalimantan Selatan Masuk Daftar Pencabutan Izin, WALHI Desak 144 PBPH Diperiksa

✍️ M Fajar Nugraha 🕒 28 Sep 2026 👁️ 11x dibaca
Kualitas Udara Masih Buruk, Pemkab Bengkayang Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla
Kualitas Udara Masih Buruk, Pemkab Bengkayang Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Foto: Humas Polri

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap telah melaporkan 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla kepada pemerintah.

KalbarTimes.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap telah melaporkan 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla kepada pemerintah.

Dari ratusan perusahaan tersebut, sebanyak 148 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perkembangan terbaru terjadi pada 21 September 2026 ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin terhadap lima PBPH di Kalimantan.

Empat dari lima perusahaan yang izinnya dicabut sebelumnya tercantum dalam laporan WALHI.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Adapun perusahaan kelima adalah PT Prima Multi Buana.

Total luas konsesi lima perusahaan yang dicabut izinnya mencapai 92.464 hektare.

WALHI menilai keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap korporasi di sektor kehutanan. Namun, organisasi lingkungan itu masih meminta pemerintah memproses laporan terhadap perusahaan lainnya.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan masih terdapat 144 perusahaan pemegang PBPH yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.

“Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada lima perusahaan ini saja. Kami masih menunggu tindakan hukum terhadap 144 perusahaan pemegang PBPH lainnya yang telah kami laporkan dan perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Umi.

Laporan WALHI terhadap 372 perusahaan tersebut disampaikan pada 15 September 2026.

Komposisinya terdiri atas 223 perusahaan pemegang HGU, 148 pemegang PBPH, serta satu pemegang izin pertambangan.

Menurut WALHI, pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan perlu mempertimbangkan sejumlah indikator. Di antaranya data kebakaran berulang, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan kawasan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data termasuk keberulangan terbakar arealnya, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal, serta potensi pelanggaran hukum,” kata Umi.

WALHI juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dibarengi dengan pemulihan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat yang terdampak.

Organisasi tersebut mendorong agar proses pemulihan melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan di lapangan.

MN
M Fajar NugrahaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update