Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Kasus Perceraian di Kalbar Tembus 12 Ribu per Tahun, Krisis Ekonomi Jadi Pemicu Utama

✍️ Albertus 🕒 13 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
"Perceraian di Kalbar Mencapai 12.000 per Tahun, Faktor Ekonomi Mendominasi"
"Perceraian di Kalbar Mencapai 12.000 per Tahun, Faktor Ekonomi Mendominasi" Foto: jpnn.com

PONTIANAK — Badai keretakan rumah tangga terus membayangi wilayah Kalimantan Barat. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat grafik kasus perceraian di provinsi ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, yakni berkisar antara 9.500 hingga 12.000 perkara yang masuk ke meja hijau setiap tahunnya. Tingginya lonjakan angka perceraian tersebut sangat mencolok bila dibandingkan dengan volume pernikahan resmi yang terdaftar.

Berdasarkan rekapan data pada Sistem Informasi Perkara (Simora), rata-rata jumlah pernikahan yang tercatat di Kalbar berada di kisaran 22.000 sampai 24.000 pasangan per tahun. Hal ini menandakan bahwa separuh atau sekitar 50 persen dari estimasi angka pernikahan tahunan di daerah tersebut berujung pada perpisahan.

Dalam konfirmasinya di Pontianak, Kamis (8/10/2026), Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, menyampaikan kecemasannya terkait kondisi tersebut.

“Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000, memang angkanya cukup tinggi,” kata Candra di Pontianak, Kamis (8/10/2026).

Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Paling Dominan

Meskipun dinamika yang melatarbelakangi runtuhnya hubungan suami istri sangat beragam, tekanan finansial dan persoalan ekonomi rumah tangga tampil sebagai muara masalah utama. Lebih dari sepertiga total gugatan yang dilayangkan di pengadilan agama bersumber dari persoalan nafkah dan ketidakstabilan finansial.

Candra menerangkan secara merinci persentase kontribusi krisis finansial keluarga terhadap fenomena perpisahan pasangan di Kalimantan Barat.

“Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian,” ujarnya.

Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan harian, ketimpangan penghasilan, hingga beban utang rumah tangga menjadi pemicu keretakan hubungan yang berlanjut pada perselisihan terus-menerus hingga gugatan cerai.

Rangkaian Pemicu Lain: KDRT, Orang Ketiga, hingga Dampak Teknologi

Selain himpitan finansial, perselisihan dalam pernikahan di Kalimantan Barat dipicu oleh berbagai dinamika sosial dan perilaku. Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adanya campur tangan pihak ketiga atau perselingkuhan, serta kelalaian di mana salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa pertanggungjawaban yang jelas, turut memperpanjang daftar penyebab perceraian.

Di samping itu, pergeseran pola komunikasi akibat pesatnya arus teknologi dan media sosial turut menghadirkan benturan baru di dalam kehidupan berumah tangga. Akses informasi dan interaksi digital yang tak terbatas acap kali memicu rasa curiga, salah paham, hingga lunturnya keterbukaan antar pasangan.

Isu pernikahan usia anak atau pernikahan dini juga menempati urutan strategis sebagai akar kerentanan hubungan. Provinsi Kalimantan Barat diketahui masih menduduki jajaran papan atas secara nasional dalam hal angka pernikahan dini.

“Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak,” katanya.

Kurangnya kematangan psikologis, emosional, serta ketidaksiapan mental pasangan muda saat mengarungi bahtera rumah tangga membuat mereka amat rentan saat diterpa ombak konflik.

“Karena mereka belum siap sebenarnya untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga pada saat terjadi konflik itu mudah untuk bercerai,” ujarnya.

Sebaran Wilayah: Kabupaten Sambas Catat Perkara Terbanyak

Gugatan perpisahan ini merambah hampir seluruh demografi usia. Walaupun didominasi oleh pasangan muda dan kelompok usia produktif antara 25 hingga 45 tahun, pihak pengadilan agama juga masih sering menerima pendaftaran perkara dari pasangan lanjut usia yang berumur 50 hingga 60 tahun.

Jika ditilik dari persebaran geografisnya, Kabupaten Sambas tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi perkara perceraian tertinggi di Kalimantan Barat. Pengadilan Agama di Kabupaten Sambas memproses volume perkara dalam jumlah yang terbilang masif setiap tahunnya.

Di wilayah tersebut, perkara yang ditangani Pengadilan Agama mencapai sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara.

Posisi berikutnya disusul oleh Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi, serta daerah-daerah penyangga dan kabupaten lainnya seperti Sungai Raya (Kubu Raya) dan Kabupaten Ketapang yang turut menyumbang porsi perkara cukup besar dalam statistik bulanan maupun tahunan.

Urgensi Penguatan Kesiapan Lahir dan Batin

Kenyataan bahwa puluhan ribu rumah tangga kandas setiap tahunnya menjadi sinyal waspada bagi segenap pihak di Kalimantan Barat. Fenomena ini menegaskan bahwa fondasi pernikahan tidak cukup hanya dibangun berlandaskan ikatan hukum formal semata.

Kesiapan finansial yang matang, ketahanan mental, komitmen tanggung jawab, komunikasi yang sehat, serta kedewasaan dalam mengurai perselisihan menjadi kunci utama agar ikatan pernikahan mampu bertahan di tengah derasnya persoalan ekonomi dan perubahan zaman. Tanpa adanya edukasi pra-nikah yang komprehensif serta penanganan krisis ekonomi di tingkat keluarga, angka perpisahan di Kalbar diprediksi masih akan terus menjadi tantangan sosial yang berat.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update