Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kemenhut Tegaskan 99 Persen Karhutla Akibat Manusia, Izin 26 Korporasi Resmi Dicabut

✍️ Albertus 🕒 19 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Menhut berdialog dengan unsur pejabat daerah dan masyarakat di Sampit
Menhut berdialog dengan unsur pejabat daerah dan masyarakat di Sampit Foto: istimewa

SAMPIT — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah hukum sangat tegas dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah melakukan pembekuan serta pencabutan izin operasional terhadap 26 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan lahan dan pemicu titik api.

Tindakan disiplin tersebut dilakukan setelah hasil evaluasi komprehensif mengonfirmasi bahwa porsi terbesar kejadian karhutla di lapangan murni dipicu oleh aktivitas dan kecerobohan manusia. Keputusan ketat ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela-sela pertemuannya dengan jajaran pejabat daerah dan elemen masyarakat di Sampit, Kalimantan Tengah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan faktor utama dari maraknya titik api di berbagai wilayah adalah intervensi manusia, baik skala kecil maupun besar.

“Kita tahu bahwa 99 persen kejadian ini pasti ulah manusia, baik itu masyarakat kecil yang memang berladang, kemudian tidak bisa mengontrol apa yang mereka bakar, atau juga yang besar,” kata Raja Juli dalam keterangannya yang diterima detikKalimantan, Minggu (18/10/2026).

Pernyataan Menhut tersebut menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan ekstra dalam pemanfaatan serta pembukaan lahan. Pembakaran lahan yang tidak terkendali, baik yang berskala mata pencaharian tradisional lokal maupun pembukaan lahan secara masif oleh korporasi bisnis, menjadi pemicu destruktif utama yang meluasnya kobaran api hingga membakar ekosistem gambut dan vegetasi hutan.

Sanksi Berlapis dan Ancaman untuk Perusahaan Lain

Langkah penindakan hukum oleh Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada 26 perusahaan yang izinnya sudah diproses secara resmi. Jajaran penegak hukum dan tim pengawas lingkungan saat ini terus menyisir entitas bisnis lain yang terindikasi membiarkan area konsesinya terbakar atau dengan sengaja melanggar prosedur standar penanggulangan karhutla.

Raja Juli menjelaskan bahwa instansinya telah menyiapkan berbagai mekanisme sanksi bertingkat untuk memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku perusakan lingkungan.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Menhut menambahkan bahwa daftar perusahaan yang dikenai tindakan administratif maupun hukum dipastikan akan terus bertambah dalam beberapa waktu ke depan. Berdasarkan data pengawasan terbaru, setidaknya ada sekitar lima hingga enam perusahaan lain yang kini sedang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi tegas serupa.

Kombinasi Operasi Udara, Darat, dan Pemberdayaan Desa

Di samping langkah korektif melalui jalur hukum dan penutupan izin korporasi, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah memperkuat pemadaman taktis secara simultan di lapangan. Penanganan karhutla di wilayah terdampak parah, seperti Kalimantan Tengah, dilakukan mengombinasikan kekuatan operasi udara (water bombing) dan penguatan personel darat. Tim gabungan ini terdiri dari unsur TNI, Polri, Balai Manggala Agni, hingga jajaran relawan masyarakat.

Selain strategi pemadaman langsung, Kementerian Kehutanan juga memprioritaskan skema pencegahan berbasis komunitas. Menhut menyoroti krusialnya peranan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa sebagai garda terdepan penanganan dan pengawasan awal sebelum api membesar dan meluas.

Guna menunjang efektivitas garda terdepan tersebut, Menhut berjanji akan memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan bencana api di desa-desa.

“Kalau ada MPA, masyarakat peduli api yang terbentuk basis di desa 15-30 orang nanti silakan. Tapi kalau memang ada nanti kita bisa adakan lagi dan kita bantu peralatan untuk menjaga desa masing-masing. Jaga desa dari karhutla,” tutupnya.

Dengan perpaduan ketegangan penegakan hukum pada korporasi besar, operasi pemadaman terpadu, dan penguatan kemandirian masyarakat desa, Kemenhut optimistis potensi bencana ekologis akibat pembakaran lahan dapat ditekan secara signifikan.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update