Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Ketegasan Penegakan Hukum Karhutla, KLH Segel 50 Perusahaan di Delapan Provinsi

✍️ Eka Wulandari 🕒 16 Sep 2026 👁️ 6x dibaca
Ketegasan Penegakan Hukum Karhutla, KLH Segel 50 Perusahaan di Delapan Provinsi
Ketegasan Penegakan Hukum Karhutla, KLH Segel 50 Perusahaan di Delapan Provinsi Foto: Istimewa

KalbarTimes.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas indikasi pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyegel sekitar 50 perusahaan yang tersebar di delapan provinsi. Tindakan hukum ini diambil setelah verifikasi menunjukkan adanya titik api (hotspot) yang membakar area di dalam wilayah kerja korporasi-korporasi tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengonfirmasi bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap sektor swasta.

"Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi," ujar Wamen Diaz, Rabu (16/9/2026).

Dorong Konsistensi dan Sinkronisasi Data Satelit

Selain tindakan represif di lapangan, Diaz juga menyoroti pentingnya keakuratan pemantauan data titik panas antarinstansi. Usai meninjau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (14/9/2026), ia menemukan perbedaan data akibat penggunaan tiga pemantauan satelit yang berbeda oleh masing-masing lembaga penanggulangan.

Guna menciptakan konsistensi data yang lebih presisi untuk penindakan, Diaz mendorong adopsi sistem pemantauan terpadu.

"Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Diaz.

Penegakan Inpres dan SE Moratorium Pembakaran Lahan

Pemerintah terus menguatkan payung hukum penanganan karhutla melalui regulasi ketat, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026.

Diaz mengingatkan pemerintah daerah serta para pelaku usaha untuk menaati aturan larangan pembakaran di area rawan, terutama lahan gambut.

"Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” demikian Diaz Hendropriyono.

Meta Deskripsi

 

Tagging / Kata Kunci

K

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update