Koridor Kalimantan ACTS 2027 Buka Peluang Perdagangan dan Ekonomi Kalbar
kalbartimes.com– Penerapan ASEAN Customs Transit System (ACTS) di Koridor Kalimantan yang direncanakan mulai 2027 diproyeksikan memperkuat konektivitas perdagangan antara Indonesia dan Malaysia. Jalur Jagoi Babang-Serikin di Kalimantan Barat menjadi salah satu kawasan yang akan berperan dalam integrasi perdagangan lintas batas tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan bahwa penerapan ACTS membutuhkan kesiapan infrastruktur, aspek hukum, serta prosedur yang mendukung kelancaran arus barang antarnegara.
Sistem ACTS memungkinkan pergerakan barang melintasi negara-negara ASEAN dengan prosedur transit pabean yang lebih sederhana dan terkoordinasi. Namun, peningkatan konektivitas tersebut juga perlu diikuti kemampuan pelaku usaha lokal agar manfaat ekonominya dapat lebih banyak dirasakan di daerah.
Perdagangan lintas batas Kalimantan Barat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang menunjukkan tren peningkatan. Nilai ekspor tercatat Rp58,73 miliar pada 2023, kemudian naik menjadi Rp75,39 miliar pada 2024 dan Rp101,74 miliar pada 2025.
Hingga Agustus 2026, nilai ekspor melalui PLBN Jagoi Babang telah mencapai sekitar Rp109,40 miliar. Komoditas yang diperdagangkan antara lain hasil pertanian dan perikanan.
Peluang Nilai Tambah
Peningkatan arus perdagangan membuka peluang bagi berbagai kegiatan ekonomi pendukung, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengemasan, pembiayaan, pengangkutan hingga distribusi.
Sektor perikanan menjadi salah satu contoh. Hingga Agustus 2026, ekspor komoditas perikanan melalui PLBN Jagoi Babang mencapai 676,96 ton dengan nilai Rp16,09 miliar.
Komoditas tersebut mencakup udang, kepiting, kerang, bawal, kakap, cumi-cumi, tenggiri, kerapu, rajungan, sotong, ikan asin, serta berbagai hasil perikanan lainnya. Aktivitas perdagangan juga melibatkan perusahaan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nilai ekonomi yang diterima daerah berpotensi berbeda ketika komoditas tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi terlebih dahulu melalui proses penyimpanan berpendingin, pemilahan, pengolahan, pengemasan hingga sertifikasi.
Peluang serupa terdapat pada sektor pertanian. Produk pertanian dapat memiliki nilai lebih tinggi apabila didukung proses sortasi, pengemasan, penyimpanan dan distribusi yang memadai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Yakobus menyebut produk UMKM daerah yang telah masuk pasar Malaysia masih terbatas, di antaranya tikar bidai dan keripik singkong Anen.
Sementara itu, berbagai produk seperti sayuran, buah-buahan, ikan dan daging dinilai memiliki peluang untuk dipasarkan ke Malaysia. Namun, pelaku usaha masih membutuhkan penguatan dari sisi pengolahan, pengemasan, kesinambungan produksi dan pemenuhan sertifikasi, termasuk sertifikasi halal.
Kesiapan Pelaku Usaha Jadi Tantangan
Terbukanya akses perdagangan belum otomatis membuat produk lokal mampu memasok pasar secara berkelanjutan. Kapasitas produksi, kualitas, standar produk dan kemampuan memenuhi permintaan secara konsisten menjadi faktor penting.
Kondisi tersebut membuat kesiapan pelaku usaha lokal menjadi bagian penting dari pengembangan Koridor Kalimantan ACTS. Infrastruktur perbatasan dapat mempercepat arus barang, tetapi kegiatan dengan nilai tambah masih berpotensi berlangsung di luar Kalimantan apabila fasilitas pengolahan, penyimpanan, sertifikasi, pembiayaan dan distribusi belum tersedia secara memadai.
Peluang tersebut tidak hanya terbuka bagi industri skala besar. Petani dapat memperkuat kegiatan pemilahan dan pengemasan, sedangkan pelaku perikanan dapat mengembangkan layanan rantai dingin.
UMKM juga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi standar pasar lintas negara. Pengusaha lokal berpeluang masuk ke sektor pergudangan, transportasi, pembiayaan perdagangan hingga distribusi.
Semakin banyak tahapan perdagangan yang dilakukan di daerah asal barang, semakin besar pula aktivitas ekonomi yang dapat berputar di wilayah tersebut.
Infrastruktur Perbatasan Terus Disiapkan
Modernisasi kawasan perbatasan juga akan membawa perubahan terhadap pola perdagangan. Pembangunan kompleks Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) di Serikin, Sarawak, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkayang, ditargetkan rampung pada 2027 dan diharapkan mulai beroperasi pada 2028.
Di sisi Indonesia, Terminal Barang Internasional Jagoi Babang telah masuk dalam rencana strategis Kementerian Perhubungan dan dijadwalkan mulai dibangun pada 2029.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama pemerintah pusat juga mengkaji perubahan pola perdagangan di kawasan Serikin agar aktivitas perdagangan tradisional dapat tetap berjalan ketika sistem perbatasan semakin tertata.
Dengan semakin formalnya arus perdagangan, pelaku usaha akan menghadapi tuntutan lebih besar terkait dokumen, standar produk, kesinambungan pasokan dan fasilitas pendukung.
Rentang waktu pembangunan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha lokal untuk mempersiapkan kapasitas produksi dan layanan. Ketika volume perdagangan meningkat, kebutuhan terhadap pergudangan, pengelompokan muatan, pemeriksaan, transportasi dan distribusi juga diperkirakan ikut bertambah.
Jika layanan tersebut belum tersedia di kawasan perbatasan, peluangnya dapat diisi oleh pelaku usaha dari luar daerah.
Karena itu, peningkatan arus barang melalui Koridor Kalimantan ACTS perlu diikuti pertumbuhan kegiatan usaha lokal. Penguatan pengumpulan, sortasi, pengemasan dan penyimpanan dapat dilakukan pada sektor pertanian, sementara sektor perikanan dapat mengembangkan rantai dingin dan pengolahan.
Bagi UMKM, peningkatan kapasitas produksi, sertifikasi dan akses pembiayaan menjadi bagian penting untuk menjaga kemampuan memasok pasar secara berkelanjutan.
Dengan konektivitas yang semakin terbuka menuju Malaysia dan pasar ASEAN, Kalimantan Barat memiliki peluang memperluas perdagangan lintas batas. Besarnya manfaat ekonomi bagi daerah akan sangat bergantung pada kemampuan pelaku usaha lokal mengambil bagian dalam lebih banyak tahapan kegiatan perdagangan tersebut.
