Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu soal Temuan Uang Rp4 Miliar

✍️ Eka Wulandari 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: istimewa

kalbartims.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah yang bersangkutan saat penggeledahan pada Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan N mengenai asal-usul uang yang ditemukan di kediamannya. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar dugaan penerimaan uang selama N menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan, penyidik turut menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan N.

“Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.

Perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026. Pada 11 Maret, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah N. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yang pernah menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong periode Maret–September 2025.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap N menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Hingga informasi ini disampaikan, N diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update