Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Perceraian di Kalbar Capai 12.000 Perkara per Tahun, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

✍️ Eka Wulandari 🕒 10 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
ilustrasi penceraian.
ilustrasi penceraian. Foto: istimewa

kalbartimes.com – Persoalan ekonomi menjadi faktor dominan dalam perkara perceraian di Kalimantan Barat (Kalbar). Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat jumlah perkara perceraian di wilayah tersebut berkisar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun.

Ketua PTA Pontianak, Candra Boy Seroza, mengatakan jumlah pernikahan di Kalbar mencapai sekitar 22.000 hingga 24.000 pasangan per tahun. Pada periode yang sama, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama dapat mencapai 12.000 perkara.

“Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000. Memang angkanya cukup tinggi,” kata Candra di Pontianak, Kamis, 8 Oktober 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora), persoalan ekonomi menyumbang sekitar 40 persen dari faktor penyebab perceraian yang ditangani pengadilan agama di Kalbar.

Tekanan ekonomi dalam rumah tangga dapat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari hingga pelaksanaan tanggung jawab pasangan. Namun, persoalan keuangan bukan satu-satunya penyebab keretakan rumah tangga.

Faktor lain yang muncul dalam perkara perceraian meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga, serta pasangan yang meninggalkan rumah tanpa menjalankan tanggung jawab selama dua tahun berturut-turut.

Perubahan pola interaksi akibat perkembangan teknologi juga menjadi perhatian karena dapat memunculkan persoalan dalam hubungan pasangan.

Kesiapan Menikah pada Usia Muda Menjadi Sorotan

Selain persoalan ekonomi, kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga turut menjadi perhatian PTA Pontianak.

Candra menyebut Kalbar berada di peringkat keempat nasional dalam pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak, berdasarkan keterangannya.

Menurutnya, pasangan yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi belum memiliki kesiapan yang cukup untuk menghadapi konflik dan tanggung jawab kehidupan berkeluarga.

“Karena mereka belum siap sebenarnya untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga pada saat terjadi konflik itu mudah untuk bercerai,” ujarnya.

Meski demikian, perkara perceraian juga melibatkan pasangan berusia 25 hingga 45 tahun, bahkan mereka yang berusia di atas 50 sampai 60 tahun. Artinya, persoalan rumah tangga dapat terjadi pada berbagai kelompok usia.

Sambas Catat Perkara Perceraian Terbanyak

Dari sebaran wilayah, Kabupaten Sambas menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalbar. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 hingga 3.500 perkara yang ditangani pengadilan agama setiap tahun.

Kota Pontianak menyusul, bersama sejumlah wilayah lain seperti Sungai Raya dan Ketapang.

Besarnya jumlah perkara perceraian menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi hingga konflik dan ketidaksiapan menjalani kehidupan berkeluarga.

Data tersebut juga menjadi pengingat bahwa membangun rumah tangga membutuhkan lebih dari sekadar komitmen untuk menikah. Kesiapan mental, komunikasi, tanggung jawab, dan kemampuan menyelesaikan persoalan bersama merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan hubungan pasangan.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update