Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, 12 Orang di Kalimantan Barat
kalbartimes.com – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperkuat. Hingga 13 Oktober 2026, Polri telah menetapkan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 kepolisian daerah (Polda).
Dari total penanganan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 5.157,89 hektare. Selain tersangka perorangan, kepolisian juga menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.
Berdasarkan data kepolisian, Kalimantan Barat mencatat 12 tersangka perorangan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Rincian tersangka lainnya meliputi 65 orang di Polda Riau, 48 orang di Polda Sumatera Selatan, 39 orang di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 orang di Polda Kalimantan Timur.
Selanjutnya, terdapat 14 tersangka di Polda Jambi, delapan tersangka di Polda Kalimantan Selatan, tiga tersangka di Polda Kalimantan Utara, dua tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, serta satu tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
Untuk kasus yang melibatkan korporasi, Pipit menyebut terdapat 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.
KLH Segel 57 Badan Usaha
Penindakan terhadap pelanggaran karhutla juga dilakukan melalui langkah administratif oleh kementerian terkait. Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan perkembangan penegakan hukum menunjukkan peningkatan, baik terhadap individu maupun badan usaha.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 57 badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla. Jumlah tersebut bertambah tujuh badan usaha dibandingkan catatan pada September 2026 yang mencapai 50 badan usaha.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan tengah menangani proses pidana terhadap 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi lainnya telah dikenai sanksi administratif.
Pemerintah juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memverifikasi badan usaha yang diduga melanggar ketentuan. Verifikasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan konsekuensi hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.
Penanganan perkara karhutla melalui jalur pidana dan administratif menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak pelanggaran serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
