Prabowo: Hasil Penertiban Kawasan Hutan Bisa untuk Perbaiki Sekolah dan Puskesmas
kalbartimes.com – Pemerintah berencana memanfaatkan penerimaan dari penertiban kawasan hutan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan sekolah dan puskesmas.
Presiden Prabowo Subianto menerima penyerahan uang sebesar Rp13,24 triliun hasil penertiban kawasan hutan dalam kegiatan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Prabowo mengatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lebih dari 6,26 juta hektare kawasan hutan. Nilai kawasan yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun.
Menurut Prabowo, potensi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dapat diarahkan untuk mendukung program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan Rp400 triliun kita hilangkan kemiskinan. Berapa ribu rumah untuk rakyat. Berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII.
Presiden menyebut pemerintah telah memperbaiki sekitar 70 ribu sekolah sejak 2025 dengan anggaran mencapai Rp90 triliun. Ia menilai penerimaan dari penertiban kawasan hutan dapat memperluas dukungan pembiayaan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Saya kira seluruh sekolah bisa kita perbaiki. Kita bisa perbaiki semua puskesmas,” katanya.
Polisi Kehutanan Akan Ditambah
Selain pemanfaatan penerimaan negara, Prabowo menyoroti kebutuhan penguatan pengawasan kawasan hutan. Saat ini jumlah polisi kehutanan disebut sekitar 4.500 personel.
Pemerintah berencana meningkatkan jumlah tersebut secara bertahap hingga mencapai 70 ribu personel dalam tiga sampai empat tahun mendatang.
Rencana penambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan kawasan hutan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah pelanggaran dan menjaga aset negara.
“Saya paham kesulitan para prajurit kita, para polisi kita, para bea cukai kita, kepala polisi hutan,” ujar Prabowo.
Rp8,22 Triliun Berasal dari Pajak
Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH ST Burhanuddin menjelaskan, dana Rp13,24 triliun yang diserahkan kepada pemerintah berasal dari tiga sumber.
Penerimaan terbesar berasal dari pajak wajib pajak hasil penertiban Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun. Selanjutnya, denda administratif bidang kehutanan mencapai Rp3,47 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun.
Sejak dibentuk pada 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 6,26 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Satgas juga telah menyerahkan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Pemerintah berharap hasil penertiban kawasan hutan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan berbagai program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
