Teknologi AI Picu Tantangan Hak Cipta Jurnalistik, Indonesia Dorong Kerja Sama ASEAN
kalbartimes.com – Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan platform digital memunculkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Indonesia mendorong kerja sama regional ASEAN untuk memastikan penggunaan konten media tetap menghormati hak pencipta dan memberikan manfaat ekonomi yang adil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kemajuan teknologi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan terhadap karya intelektual jurnalis dan organisasi media.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Supratman, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial konten tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar pemanfaatan konten jurnalistik di berbagai negara dapat dikelola secara transparan sekaligus memberikan kepastian bagi para pemegang hak cipta.
Dewan Pers Soroti Penggunaan Karya Jurnalistik untuk AI
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat turut menyoroti ketimpangan nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan perusahaan media sebagai produsen karya belum tentu menerima kompensasi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, media berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi.
Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik dalam pengembangan teknologi AI. Teknologi tersebut dapat memanfaatkan konten yang dihasilkan jurnalis untuk berbagai keperluan, sehingga persoalan izin penggunaan, penghargaan terhadap hak cipta, dan pembagian manfaat ekonomi menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Pembahasan ini memperlihatkan pentingnya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan terhadap karya intelektual. Kerja sama lintas negara diharapkan dapat membantu menciptakan mekanisme yang lebih transparan dan adil bagi industri pers di tengah perkembangan teknologi digital.
