Usut 3,6 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Kemenhut Proses 31 Kasus Karhutla dan Ancam Bekukan Izin PBPH
KalbarTimes.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan resmi memproses 31 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 10 provinsi, dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Penanganan hukum tegas ini dibarengi ancaman sanksi administratif berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang lalai menjaga konsesinya.
Dari total 31 perkara yang ditangani per Selasa (15/9/2026), sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh perkara masuk tahap penyidikan, dan dua perkara telah P-21 atau diserahkan kepada kejaksaan.
Ancaman Sanksi Administratif dan Pembekuan Izin Konsesi
Kemenhut menegaskan bahwa pemegang PBPH memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan penanggulangan, pencegahan, pembentukan regu pemadam, hingga penyediaan sarana prasarana karhutla di areal kerjanya.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286), perusahaan yang terbukti lalai menghadapi ancaman sanksi pembekuan izin usaha. Selama masa pembekuan, seluruh operasional pemanfaatan hutan, rencana kerja, produksi, hingga peredaran hasil hutan dihentikan total. Jika kewajiban perbaikan tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin. Sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan, tim Kemenhut juga terus memasang plang peringatan khusus pada lokasi-lokasi bekas kebakaran.
Sebaran Perkara: Kalteng Terluas, Kalbar Tangani Empat Perkara
Berdasarkan data Kemenhut, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan dampak karhutla terluas, yakni mencapai 1.110 hektare dari enam perkara. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatatkan empat perkara karhutla dengan total luas areal terdampak 69 hektare, yang melibatkan subjek hukum dari unsur korporasi, yayasan, hingga perorangan.
Selain empat perkara karhutla tersebut, Ditjen Gakkum Kemenhut di Kalbar juga memproses penetapan tersangka korporasi terhadap PT MAP di Kabupaten Mempawah atas dugaan perambahan kawasan hutan, serta melakukan penyidikan di area PBPH PT IPB di Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan administratif juga telah dilakukan terhadap empat perusahaan PBPH di Kalbar (PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP) terkait penyiapan sarana pencegahan kebakaran.
Berikut rincian sebaran 31 penanganan perkara karhutla di 10 provinsi:
-
Kalimantan Tengah: 1.110 ha (6 perkara | Korporasi, perorangan)
-
Kalimantan Selatan: 843 ha (3 perkara | Korporasi)
BACA JUGA- Ketat Tata Kelola Agraria, RUU Baru Atur Penyitaan Lahan Telantar dan Tempatkan Gubernur Sebagai Kepala BRAN Daerah
- Sebelum Tayang di Indonesia, Film Laut Bercerita Siap Tayang Perdana dan Berkompetisi di BIFF 2026
- Rekam Fase Perjalanan Hidup, Rony Parulian Resmi Rilis Album Kedua "Dunia dan Seisinya"
-
Sumatera Selatan: 558 ha (3 perkara | Perorangan, korporasi)
-
Jawa Timur: 504 ha (1 perkara | Perorangan)
-
Kalimantan Timur: 394 ha (5 perkara | Korporasi, perorangan)
-
Jambi: 94 ha (3 perkara | Perorangan)
-
Kalimantan Barat: 69 ha (4 perkara | Korporasi, yayasan, perorangan)
-
Riau: 30 ha (3 perkara | Perorangan)
-
Sumatera Utara: 17 ha (2 perkara | Korporasi)
-
Jawa Barat: 6 ha (1 perkara | Perorangan)
Meta Deskripsi
Tagging / Kata Kunci
Kemenhut, Karhutla, Gakkum Kemenhut, Sanksi PBPH, Karhutla Kalbar, Kebakaran Hutan, Penegakan Hukum Kehutanan, Izin Usaha Kehutanan
