Usut Tuntas Karhutla Kalteng: 46 Orang Jadi Tersangka, 12 Korporasi Diduga Terlibat
PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Hingga pertengahan Oktober 2026, jajaran kepolisian resmi menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Bumi Tambun Bungei.
Penyidikan kasus ini tidak hanya menyasar individu di lapangan, tetapi juga merambah ke sektor korporasi. Dari sekian banyak laporan polisi yang ditangani, sebanyak 12 kasus di antaranya terindikasi menyeret keterlibatan perusahaan atau badan usaha.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka potensi bencana kabut asap yang terus membayangi masyarakat Kalimantan Tengah setiap kali musim kemarau tiba.
Peningkatan Jumlah Tersangka dan Penyidikan Korporasi
Jumlah tersangka karhutla di Kalimantan Tengah tercatat mengalami kenaikan bertahap. Penambahan lima tersangka baru dilaporkan terjadi dalam kurun waktu kurang dari sepekan dari angka sebelumnya, seiring meningkatnya intensitas patroli dan pengumpulan bukti oleh aparat gabungan di lokasi-lokasi rawan.
Di samping penindakan terhadap perseorangan yang sengaja maupun lalai membakar lahan, pimpinan Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk tidak tebang pilih. Pengusutan terhadap 12 laporan yang melibatkan korporasi menjadi fokus perhatian penyidik guna membongkar dugaan kelalaian pengawasan sistem pemadaman internal perusahaan maupun praktik pembukaan lahan secara ilegal skala besar.
Selain laporan polisi resmi (LP), polda dan jajaran kepolisian resor (polres) di seluruh wilayah Kalteng juga mengantongi puluhan laporan informasi (LI) dari masyarakat. Informasi dari warga ini menjadi dasar penting bagi tim penyidik dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menentukan adanya unsur tindak pidana.
Luas Karhutla dan Ancaman Bencana Lingkungan
Ancaman bencana karhutla di Kalimantan Tengah tahun ini tergolong cukup masif. Data aktivitas kejadian mencatat ribuan titik api telah menghanguskan belasan ribu hektare kawasan hutan maupun lahan gambut. Kebakaran tersebut memicu kabut asap tebal di beberapa kabupaten/kota yang sempat mengganggu aktivitas warga, menurunkan kualitas udara, hingga membatasi jarak pandang pengguna jalan.
Penanganan di lapangan diwarnai perjuangan berat para petugas gabungan—terdiri dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, serta relawan masyarakat peduli api—yang harus berjibaku menembus medan sulit dan keterbatasan sumber air demi memadamkan kobaran api.
Aparat kepolisian menekankan bahwa pencegahan bencana tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemadaman di lapangan saat api sudah membesar. Penegakan hukum yang kuat dan transparan dipandang sebagai instrumen vital untuk menghentikan kebiasaan buruk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Imbauan Tegas Kepolisian kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Melalui perwakilan jajarannya, pihak kepolisian kembali menyampaikan pesan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, serta pemilik lahan maupun pihak pengelola perkebunan.
"Penanganan kasus karhutla terus kami lakukan. Penegakan hukum menjadi salah satu upaya untuk mencegah karhutla terus berulang. Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla," tutupnya.
Polda Kalteng juga meminta warga agar tetap proaktif memanfaatkan saluran pengaduan resmi kepolisian jika melihat indikasi atau oknum yang sengaja memicu kebakaran lahan di lingkungannya. Proses hukum atas seluruh tersangka dan penanganan kasus korporasi dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
