Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Yayasan Pusaka Soroti Karhutla di Papua, Kearifan Lokal Masyarakat Adat Jadi Perhatian

✍️ M Fajar Nugraha 🕒 18 Sep 2026 👁️ 8x dibaca
Ilustrasi - kebakaran hutan (karhutla) di Kalimantan
Ilustrasi - kebakaran hutan (karhutla) di Kalimantan Foto: Istimewa

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu memperhatikan kondisi masyarakat di tingkat tapak, termasuk keragaman Masyarakat Adat dan sistem pengelolaan wilayah berbasis adat di Papua.

JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu memperhatikan kondisi masyarakat di tingkat tapak, termasuk keragaman Masyarakat Adat dan sistem pengelolaan wilayah berbasis adat di Papua.

Direktur Yayasan Pusaka Franky Samperante mengatakan, kearifan lokal tidak boleh diposisikan sebagai sumber utama persoalan karhutla.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sorotan terhadap Persyaratan dalam Inpres

Franky menyoroti sejumlah persyaratan kumulatif dalam Inpres, mulai dari pembuktian praktik turun-temurun, batas luasan, pembatasan lokasi hingga rekomendasi pemerintah.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut perlu memperhatikan kondisi masyarakat di tingkat tapak, termasuk di Papua yang memiliki keragaman Masyarakat Adat.

“Jangan sampai masyarakat yang belum memperoleh pengakuan formal dari negara justru dibebani kewajiban administratif untuk membuktikan praktik yang telah dijalankan secara turun-temurun, sementara persoalan tata kelola konsesi, penguasaan lahan skala besar, perlindungan hutan dan ekosistem gambut, serta pertanggungjawaban pemegang izin tidak mendapat pengawasan dan penegakan hukum yang setara. Penanganan karhutla harus memperkuat masyarakat sebagai bagian dari solusi dan menghormati sistem pengelolaan wilayah adat, bukan menjadikan kearifan lokal sebagai objek pembatasan utama. Pendekatan kebijakan juga harus mempertimbangkan karakter ekologis dan sosial Papua agar pengendalian karhutla tidak justru memperbesar tekanan terhadap wilayah dan hak-hak Masyarakat Adat,” katanya.

372 Perusahaan Terindikasi Terbakar

Sementara itu, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan WALHI telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari–September 2026.

Di luar daftar 372 perusahaan yang disebut WALHI tersebut, redaksi menghimpun informasi mengenai lima nama perusahaan yang tercantum dalam informasi terkait karhutla, yakni PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

Uli sebelumnya menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab.

“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata. Jangan sampai pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat justru bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi. Ketegasan Presiden harus diterjemahkan dengan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, membuka proses penanganannya secara transparan, serta memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan atas karhutla,” kata Uli.

MN
M Fajar NugrahaPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update