Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

DJP Kalbar Sosialisasikan Pengurangan Sanksi Pajak, Ini Perubahan Mekanismenya

✍️ Eka Wulandari 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Sosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239 Tahun 2026 Kanwil DJP Kalbar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar.
Sosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239 Tahun 2026 Kanwil DJP Kalbar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar. Foto: istimewa

kalbartimes.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyosialisasikan kebijakan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor 239 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026), tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai perubahan ketentuan dan mekanisme pengurangan sanksi administratif.

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian yang masih menghadapi berbagai tantangan dan disrupsi global.

Menurutnya, kebijakan PSA tidak dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sanksi, melainkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Oleh karena itu, melalui kebijakan PSA ini, pemerintah tidak berniat mencari penerimaan negara dari sanksi, melainkan memberikan ruang yang adil bagi Wajib Pajak untuk membenahi kewajiban perpajakannya,” ungkap Dudi.

Pembayaran Diutamakan untuk Pokok Utang Pajak

Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Kalbar menjelaskan salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, yakni mekanisme pembayaran utang pajak.

Berdasarkan ketentuan baru yang disampaikan DJP, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Mekanisme ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membagi pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.

Perubahan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya secara lebih terarah.

Setelah pokok utang pajak dilunasi, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif sesuai prosedur dan persyaratan dalam KEP Nomor 239 Tahun 2026.

Dorong Kepatuhan Perpajakan

Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalbar berharap wajib pajak memahami perubahan aturan sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan dengan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

DJP Kalbar juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap tata cara dan persyaratan PSA agar fasilitas pengurangan sanksi administratif dapat dimanfaatkan secara tepat.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update