Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rancangan Perbup Ketapang tentang Standar Biaya

✍️ Eka Wulandari 🕒 16 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Ketapang
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Ketapang Foto: istimewa

kalbartimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang mengenai perubahan standar harga satuan biaya honorarium dan rapat atau pertemuan di dalam maupun di luar kantor.

Penyelesaian tahapan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tersebut dilakukan dalam rapat di Ruang Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak, Rabu (30/9).

Rancangan regulasi itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 73 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Kegiatan berlangsung secara hibrida dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Ketapang secara daring serta Kelompok Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Materi yang dibahas mencakup tahapan pengusulan, pemeriksaan kelayakan penerima, penganggaran, penetapan besaran alokasi, hingga mekanisme pencairan, pelaporan, dan pengawasan berkala.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Setiap regulasi daerah perlu disusun secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya. Harmonisasi menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi sekaligus memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan,” ujar Jonny.

Selama pembahasan, tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan sejumlah penyempurnaan teknis dan redaksional. Perbaikan meliputi bagian kepala rancangan, konsiderans, dasar hukum, serta rumusan Pasal I.

Penyempurnaan tersebut mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Jonny juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

“Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Dengan proses yang terarah dan sesuai ketentuan, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel,” katanya.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan selesai, rancangan Perbup Ketapang tersebut dinyatakan telah menyelesaikan proses harmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya bersiap menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari tahapan untuk melanjutkan proses penetapan regulasi di daerah.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update