Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Transfer Uang ke Luar Negeri Tidak Otomatis Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

✍️ Eka Wulandari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
DJP memastikan transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Pajak digital hanya berlaku untuk transaksi luar negeri yang memenuhi ketentuan.
DJP memastikan transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Pajak digital hanya berlaku untuk transaksi luar negeri yang memenuhi ketentuan. Foto: istimewa

kalbartimes.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tidak berlaku untuk seluruh transaksi lintas negara. Transfer uang pribadi maupun pengiriman dana kepada keluarga di luar negeri tidak otomatis dikenai pajak melalui mekanisme tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026. DJP menjelaskan, sistem tersebut hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meminta masyarakat memahami ruang lingkup kebijakan tersebut agar tidak keliru menafsirkan penerapan sistem baru.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran masyarakat mengenai pajak atas transfer melalui bank dan pengiriman uang kepada anggota keluarga di luar negeri.

Inge menegaskan, transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN dalam penerapan SPP-TDLN. Dengan demikian, sistem ini bukan mekanisme untuk mengenakan pajak atas setiap aktivitas pengiriman maupun penerimaan uang lintas negara.

DJP menjelaskan, pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN.

Bukan Jenis Pajak Baru

DJP juga meluruskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme untuk mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, sistem dirancang untuk menghindari pemungutan pajak secara berulang. Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenai PPN melalui pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Diterapkan Mulai 9 November 2026

Rencana penerapan sistem ini menjadi perhatian publik setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa kebijakan pajak digital akan mulai berlaku pada 9 November 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan bank dan perusahaan teknologi finansial dalam pemungutan pajak digital. Menanggapi hal itu, DJP menegaskan bahwa sasaran sistem adalah transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan seluruh transaksi perbankan lintas negara.

SPP-TDLN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum penerapan, sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Pada 25 September 2026, DJP juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut. Lembaga yang ditunjuk terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial.

Bagi konsumen, mekanisme ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.

DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga pemungut berikutnya akan diumumkan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update