Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan I untuk Epson Terkait Aduan Dugaan Pelanggaran Kerja

✍️ Eka Wulandari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson
Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson Foto: istimewa

kalbartimes.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti laporan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan tersebut.

Tindak lanjut itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan hubungan industrial yang dilaporkan organisasi pekerja, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan persoalan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lingkungan perusahaan.

Afriansyah mempersilakan perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.

Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah tuntutan dan laporan yang sebelumnya juga dibawa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker. Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan PHK sepihak serta pelaksanaan hubungan kerja berbasis PKWT yang dinilai bermasalah.

Menanggapi laporan tersebut, Afriansyah yang didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah mengambil langkah melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” jelas Afriansyah.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan maupun pelaku usaha lainnya dalam menjalankan kegiatan bisnis dan hubungan industrial.

Menurutnya, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan regulasi yang berlaku.

“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update