Sabtu, 07 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Tokoh Dayak Kalbar Ingatkan Mekanisme Hukum Adat: Sanksi Sembarangan Bisa Gugur

✍️ Albertus 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman.
Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman. Foto: istimewa

Penerapan hukum adat di berbagai wilayah Nusantara, khususnya di tanah Kalimantan, memegang peranan yang sangat sakral dalam menjaga kedamaian, harmoni sosial, dan tatanan hidup masyarakat. Namun, belakangan ini muncul diskursus penting mengenai integritas dan tata cara penjatuhan sanksi adat yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur baku. Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat secara tegas mengeluarkan peringatan keras bahwa segala bentuk sanksi adat yang ditetapkan tanpa dasar norma, aturan tertulis, serta mekanisme yang sah dapat dinyatakan batal demi hukum. Tidak hanya itu, oknum yang secara sengaja atau sembarangan menjatuhkan sanksi fiktif tanpa landasan kuat juga diancam dengan hukuman adat yang berat agar tidak mencederai wibawa serta marwah kebudayaan lokal.

Pernyataan krusial ini mengemuka di tengah dinamika sosial yang sering kali mendapati keputusan adat diambil secara sepihak atau tanpa merujuk pada pedoman turun-temurun yang diakui oleh komunitas adat setempat. Di tengah era modernisasi yang serba cepat, eksistensi hukum adat sering kali diuji oleh berbagai kepentingan pragmatis. Oleh karena itu, para tetua adat dan lembaga resmi bersepakat untuk memperketat pengawasan terhadap setiap proses peradilan adat agar tetap berada di jalur yang objektif, berkeadilan, dan bermartabat.

Kedudukan Buku Adat dan Norma Lokal dalam Binua

Sebagai sebuah sistem hukum yang hidup (living law), hukum adat Dayak tidak berdiri di atas kekosongan aturan. Setiap binua atau wilayah adat umumnya memiliki instrumen hukum tertulis maupun tidak tertulis yang telah disepakati dan diwariskan dari generasi ke generasi. Instrumen ini biasanya terangkum dalam sebuah pedoman resmi.

Mengenai hal ini, Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stephanus Paiman, memberikan penjelasan mendalam. Beliau menegaskan pentingnya keterikatan proses peradilan adat terhadap aturan normatif yang berlaku di suatu daerah.

"Hukum adat juga harus mengacu pada kaidah atau norma adat yang berlaku di suatu binua atau daerah. Biasanya ada buku adat yang sudah dibakukan," tutur Stephanus.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa penjatuhan denda maupun sanksi adat tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi personal, emosi sesaat, atau kepentingan kelompok tertentu. Tanpa adanya referensi dari buku adat yang telah dibakukan, sebuah keputusan sidang adat kehilangan legitimasi yuridis kulturalnya. Hal inilah yang menjadi celah mengapa sanksi yang diputuskan secara serampangan sangat rentan untuk digugat, ditolak, dan pada akhirnya dibatalkan oleh lembaga adat yang lebih tinggi.

Sinergi Antara Hukum Positif dan Hukum Adat

Aspek lain yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan peradilan adat adalah kedudukannya yang berjalan berdampingan dengan sistem hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Banyak pihak kerap kali keliru memahami bahwa penyelesaian sengketa secara adat dapat menggantikan atau menghapus proses hukum formal yang ditangani oleh aparat penegak hukum negara.

Menanggapi hal tersebut, Bruder Stephanus Paiman kembali mengingatkan bahwa kehadiran hukum adat adalah sebagai instrumen pelengkap untuk memulihkan keharmonisan sosial (social healing), bukan untuk mengambil alih fungsi peradilan negara secara mutlak.

"Menurut Stephanus, dirinya pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan melalui hukum adat. Namun, penerapannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan."

Pernyataan ini mempertegas batasan yurisdiksi adat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Ketika sebuah permasalahan diselesaikan secara adat, prosesnya wajib melibatkan pemangku adat yang berwenang, melalui musyawarah mufakat yang transparan, serta berdasarkan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun kultural.

Sanksi Berat Bagi Pelanggar Prosedur Adat

Dampak dari pembuatan sanksi adat yang mengada-ada ternyata tidak berhenti pada pembatalan keputusan semata. Lembaga adat di Kalimantan Barat menyiapkan instrumen sanksi tersendiri bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan hukum adat demi keuntungan pribadi atau kelompok. Oknum yang terbukti sengaja merekayasa pasal-pasal adat, menetapkan denda di luar nalar, atau melompati prosedur baku akan dikenakan sanksi adat yang jauh lebih berat.

Langkah tegas ini diambil guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap institusi adat Dayak. Hukum adat bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dimanipulasi untuk menekan pihak tertentu. Dengan adanya ancaman hukuman berat bagi para pembuat sanksi palsu, diharapkan wibawa lembaga adat dapat terus terjaga, serta memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di bumi Kalimantan Barat.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update