Disdikbud Kalbar Pastikan Peserta TKA Terdampak Kendala Teknis Ikut Ujian Susulan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat secara resmi menyatakan komitmen penuh untuk memberikan hak asesmen yang adil bagi seluruh peserta didik tingkat akhir. Kebijakan ini diambil guna menjamin bahwa setiap siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mendapati hambatan teknis di lapangan tetap memperoleh kesempatan setara untuk menempuh ujian susulan. Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai wilayah provinsi ini sendiri dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Langkah afirmatif tersebut menjadi fokus utama instansi pendidikan daerah menyusul adanya sejumlah catatan gangguan teknis di beberapa titik lokasi ujian. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengemukakan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses asesmen nasional ini agar tidak ada satu pun anak didik yang dirugikan oleh situasi di luar kendali mereka.
Saat melakukan pemantauan langsung ke sejumlah satuan pendidikan, pihak dinas mendapati bahwa dinamika geografis dan infrastruktur penunjang di beberapa kawasan memang memerlukan perhatian ekstra. Berdasarkan pemetaan awal yang dilakukan oleh tim pengawas, tantangan utama yang dihadapi di lapangan umumnya berkaitan dengan kestabilan jaringan internet, keterbatasan perangkat komputer, hingga gangguan pasokan listrik di wilayah tertentu.
Salah satu insiden nyata tercatat terjadi di wilayah Sekayam, di mana proses ujian sempat terganggu akibat adanya pemadaman aliran listrik. Menanggapi hal tersebut, pihak Disdikbud Kalbar tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melayangkan surat resmi kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Koordinasi intensif ini bertujuan agar pemadaman listrik terencana dapat dihindari, khususnya di sekitar wilayah sekolah yang sedang menyelenggarakan rangkaian ujian TKA.
Di samping persoalan suplai listrik, tantangan kesiapan infrastruktur digital di sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) juga disikapi secara strategis. Disdikbud Kalbar mengarahkan agar institusi pendidikan yang memiliki keterbatasan fasilitas perangkat pendukung dapat mengoptimalkan skema menumpang ke sekolah mitra yang memiliki fasilitas komputer dan laboratorium lebih memadai. Kebijakan fleksibel ini dirancang agar rasio ketersediaan perangkat sebanding dengan jumlah peserta ujian.
Kendati berbagai langkah antisipasi telah dimatangkan secara optimal, hambatan teknis yang sifatnya mendadak terkadang tetap tidak dapat dihindari sepenuhnya. Untuk mengakomodasi para siswa yang terpaksa berhenti atau gagal menyelesaikan soal akibat kendala tersebut, mekanisme susulan telah disiapkan secara terpusat.
“Semua kendala yang terjadi tetap kita laporkan. Keputusan akhirnya berada di panitia pusat,” jelas Syarif saat melakukan peninjauan lapangan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap laporan hambatan dari daerah diverifikasi secara transparan dan diteruskan kepada otoritas penyelenggara tingkat nasional guna mendapatkan penjadwalan ulang. Berdasarkan kalender operasional asesmen, sesi ujian susulan bagi peserta yang terdampak gangguan teknis dipersiapkan mulai akhir Oktober hingga awal November 2026, dengan opsi gelombang susulan lanjutan guna menjaring seluruh siswa yang belum tuntas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap melalui kebijakan tanggap darurat ini, hasil pemetaan mutu akademik melalui TKA dapat mencerminkan kemampuan riil para pelajar secara objektif tanpa terdistorsi oleh faktor teknis. Dukungan sinergis antara pihak sekolah, orang tua murid, pemerintah daerah, serta instansi penyedia layanan utilitas publik dinilai menjadi kunci keberhasilan kelangsungan agenda besar pendidikan nasional ini di Bumi Tanjungpura. Para siswa serta pihak sekolah diimbau untuk tetap tenang, fokus mempersiapkan diri, serta segera melaporkan kendala krusial melalui posko aduan resmi yang telah disediakan oleh dinas pendidikan setempat.
