Polres Kapuas Hulu Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Libatkan Anak di Bawah Umur
Pemberantasan peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menunjukkan intensitas tinggi dalam kurun waktu triwulan terakhir. Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu mencatat keberhasilan signifikan dengan membongkar belasan perkara penyalahgunaan narkotika sejak bulan Agustus hingga Oktober 2026. Dalam operasi intensif tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan total 13 orang tersangka dari berbagai latar belakang, yang sekaligus menyita perhatian publik lantaran adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam pusaran hitam jaringan zat terlarang ini.
Berdasarkan laporan resmi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu, tercatat ada 13 Laporan Polisi (LP) yang berhasil ditindaklanjuti selama rentang waktu tiga bulan tersebut. Dari pengungkapan kasus-kasus itu, polisi menyita barang bukti yang cukup beragam dengan jumlah bervariasi, meliputi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 14,93 gram, tanaman ganja seberat 2,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi yang diduga kuat dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna di daerah setempat.
Komposisi para tersangka yang berhasil diringkus oleh korps bhayangkara ini pun memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi data penanganan perkara, dari total 13 orang tersangka yang dijebloskan ke dalam sel tahanan, sebanyak 10 orang merupakan laki-laki dewasa, dua orang berjenis kelamin perempuan, serta satu orang lainnya merupakan seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur. Keterlibatan anak di bawah umur ini menjadi indikator nyata bahwa sindikat peredaran gelap narkotika kini sudah mulai menyasar kelompok rentan yang semestinya dilindungi dari bahaya kecanduan zat adiktif.
Menanggapi situasi darurat narkoba yang kian mengkhawatirkan ini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika di bumi Uncak Kapuas. Penegakan hukum yang tegas dan terukur terus digalakkan guna mempersempit ruang pergerakan para pengedar lintas wilayah. Langkah represif ini dijalankan secara beriringan dengan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda dan kalangan pelajar di sekolah-sekolah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menegaskan kembali pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membendung arus peredaran zat berbahaya tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi berharga yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan mereka.
"Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, dan Kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan serta pencegahan, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu, 1 November 2026.
Lebih lanjut, Iptu Jamali juga mengajak seluruh warga di Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak pernah ragu atau takut dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka. Peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan cepat kepada aparat penegak hukum diyakini mampu mempercepat proses penindakan sebelum dampak buruk narkoba merusak lebih banyak korban jiwa, khususnya anak-anak dan remaja.
Melalui sinergi yang kuat, solid, dan berkelanjutan antara jajaran kepolisian dengan segenap lapisan masyarakat, diharapkan cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang aman, sehat, kondusif, serta benar-benar bersih dari ancaman bahaya narkotika dapat segera terwujud secara nyata. Upaya pengawasan ketat ini dipastikan akan terus berlanjut demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di wilayah perbatasan tersebut.
