KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang, Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
kalbartimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), dengan sasaran Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut dalam keterangan resmi pada Sabtu (31/10/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di sektor cukai. Sementara itu, jumlah uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan.
“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ucap Budi.
Seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan serta memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan Berdekatan dengan Penetapan Dedi Congor
Penggeledahan di Semarang berlangsung tidak lama setelah KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dedi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJBC. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia disebut telah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Meski berlangsung dalam rentang waktu berdekatan, penggeledahan dua kantor Bea Cukai di Semarang merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kerugian negara di sektor cukai. Sementara penetapan Dedi sebagai tersangka merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
KPK Telah Memproses Sembilan Tersangka
Dalam rangkaian penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, KPK menyebut telah memproses sembilan orang sebagai tersangka.
Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas:
-
Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
-
Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
-
Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC.
-
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
-
John Field, pemilik PT Blueray.
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka tambahan melalui dua surat perintah penyidikan berbeda.
Salah satunya adalah Gatot Heroe, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC. Ia telah ditahan penyidik pada Agustus 2026.
Tersangka berikutnya adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC Kementerian Keuangan.
KPK masih melanjutkan penyidikan dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di Semarang.
