Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Langkah Humanis Hukum: Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Singkawang dan Bengkayang

✍️ Albertus 🕒 28 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Persetujuan diberikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) lantai 3 Kejati Kalbar
Persetujuan diberikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) lantai 3 Kejati Kalbar Foto: SUARAKALBAR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang humanis. Langkah tersebut dibuktikan melalui persetujuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan pelaku di wilayah hukum Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini ditempuh setelah kedua kasus tersebut dinilai memenuhi syarat substantif dan prosedural untuk diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Persetujuan resmi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan. Keputusan diambil dalam forum ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) lantai 3 Gedung Kejati Kalbar. Pelaksanaan ekspose secara daring ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum, jajaran para koordinator, serta para kepala seksi di lingkungan Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar.

Selain jajaran petinggi Kejati Kalbar, kegiatan strategis ini juga diikuti oleh para kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat, serta jaksa fasilitator yang menangani langsung berkas perkara dari masing-masing wilayah pemohon. Kehadiran para pihak terkait ini guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi maupun substansi hukum telah berjalan secara transparan, profesional, dan objektif tanpa ada unsur transaksional.

Adapun rincian dari dua perkara yang diusulkan untuk mendapatkan penghentian penuntutan meliputi kasus pencurian yang terjadi di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Perkara pertama dipaparkan secara rinci oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Imang Job Marsudi. Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial Riska alias Riska binti Sukardi. Berdasarkan konstruksi hukum yang dihimpun, tersangka diduga mengambil satu unit telepon genggam merek Realme C21Y milik korban yang saat itu tengah ditinggal mengisi daya (dicas) di sebuah area bengkel di Kota Singkawang pada tanggal 28 September 2026. Akibat dari tindakan tersebut, pihak korban menderita kerugian materiil yang ditaksir bernilai sekitar Rp600.000.

Kendati demikian, proses penyelesaian hukum tidak langsung berujung di balik jeruji besi. Berkat fasilitasi dari aparat penegak hukum setempat, sebuah proses perdamaian yang mempertemukan langsung antara tersangka dan korban telah sukses digelar pada 22 Oktober 2026 silam. Pertemuan mediasi tersebut bertempat di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”. Di dalam forum damai itu, kedua belah pihak akhirnya sepakat bulat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan damai tanpa syarat ini pun secara formal telah dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3.

Sementara itu, perkara kedua datang dari wilayah hukum Kabupaten Bengkayang yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo. Perkara ini melibatkan tersangka atas nama Irfan Khoirul Insan bin Dajinal. Tersangka diduga melakukan tindakan mengambil barang berupa satu unit telepon genggam milik korban tanpa hak serta tanpa izin yang sah pada tanggal 25 Agustus 2026. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai angka sekitar Rp2,4 juta.

Sama halnya dengan kasus di Singkawang, jalan damai juga berhasil ditempuh dalam perkara ini. Tersangka secara kesatria telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan pihak korban pun dengan berlapang dada memberikan maaf. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara damai tanpa ada persyaratan memberatkan, yang juga disertai dengan komitmen kuat dari tersangka untuk berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut di masa mendatang.

Setelah mendengar paparan komprehensif dari masing-masing kepala kejaksaan negeri mengenai proses perdamaian yang telah ditempuh, Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan persetujuannya. Penyetujuan penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses perdamaian telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan tanggung jawab pelaku, serta berfokus pada upaya pemulihan hak-hak korban seperti sedia kala.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, tahapan berikutnya akan segera dilaksanakan oleh masing-masing kejaksaan negeri pemohon sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah administratif lanjutan ini mencakup pengajuan permohonan penetapan penghentian perkara secara sah kepada Pengadilan Negeri di wilayah hukum masing-masing.

Melalui penerapan instrumen keadilan restoratif ini, Kejati Kalbar secara konsisten terus mendorong pola penyelesaian perkara pidana yang tidak lagi kaku atau semata-mata berorientasi pada pemidanaan badan di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini dinilai jauh lebih efektif dalam memberikan rasa keadilan substantif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kejaksaan berharap kebijakan restoratif ini mampu memberikan pelajaran bermakna bagi pelaku sekaligus memulihkan kerugian korban secara nyata tanpa harus memutus hubungan sosial di tengah masyarakat.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update