Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla dan Benahi Tata Kelola Program MBG

✍️ Eka Wulandari 🕒 30 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Pemerintah memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: istimewa

kalbartimes.com – Pemerintah memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan perlindungan masyarakat, memperkuat penegakan hukum lingkungan, serta memastikan program pemenuhan gizi berjalan secara aman dan akuntabel.

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 19 Oktober 2026, Presiden Prabowo menginstruksikan agar operasi penanganan karhutla dilakukan secara masif dan terpadu.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjelaskan, Presiden meminta pengerahan personel TNI, Polri, dinas kehutanan, serta masyarakat untuk mempercepat penanganan kebakaran.

Pemerintah juga meningkatkan dukungan operasi udara, termasuk pemanfaatan pesawat Hercules untuk menunjang kegiatan modifikasi cuaca. Presiden menekankan bahwa penanganan karhutla harus segera dilakukan dan tidak boleh hanya mengandalkan turunnya hujan.

Puluhan Perusahaan Dikenai Sanksi

Selain memperkuat operasi di lapangan, pemerintah meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Pada 29 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait kebakaran di areal seluas 12.926,74 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi terkait.

Kementerian Kehutanan juga melaporkan sebanyak 120 subjek hukum sedang menjalani proses pidana terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Sementara itu, mengenai desakan penetapan status bencana nasional, pemerintah sebelumnya menyatakan penanganan karhutla masih dapat dilakukan dengan kapasitas sumber daya yang tersedia.

Penetapan status bencana nasional memiliki ketentuan hukum tersendiri. Dalam bahan yang disampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 disebut menjadi salah satu rujukan mengenai indikator penetapan status tersebut, termasuk jumlah korban sebagai pertimbangan utama.

Dengan demikian, penanganan darurat dan evaluasi status bencana perlu didasarkan pada kondisi serta data lapangan yang terus diperbarui.

MBG Masuk Tahap Pembenahan Tata Kelola

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis melalui transformasi yang disebut MBG 2.0.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono pada 29 Oktober 2026 mengungkapkan, pembenahan dilakukan melalui penertiban pengadaan yang bermasalah, perbaikan tata kelola, serta penguatan standar keamanan pangan.

Badan Gizi Nasional melaporkan lebih dari 58 juta penerima manfaat telah terverifikasi. Program tersebut juga diklaim mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp44 triliun.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi higiene sanitasi, inspeksi mendadak, serta pemantauan digital terhadap dapur pelayanan MBG.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Penguatan penanganan karhutla dan pembenahan MBG memperlihatkan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan melalui tindakan operasional, penegakan hukum, dan perbaikan kelembagaan.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan, transparansi data, serta evaluasi terbuka agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

EW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update