PT MAP Jadi Tersangka Karhutla di Mempawah, Penyidikan Berjalan Sejak Mei 2026
kalbartimes.com – Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki tahap baru. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penindakan terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan. Selain PT MAP di Kalimantan Barat, Kemenhut juga menetapkan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara karhutla terus diperkuat melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurutnya, penegakan hukum berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, baik dengan modal dalam negeri maupun asing.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Dwi, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemenhut, Sabtu (31/10/2026).
Penyidikan PT MAP Berjalan Sejak Mei 2026
Dalam perkara di Kalimantan Barat, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.
Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Hingga penetapan status tersangka diumumkan, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih berlangsung.
Sementara itu, PT GAP di Kalimantan Tengah disangkakan terkait dugaan tindak pidana kehutanan atas kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kebakaran di wilayah tersebut berkaitan dengan kejadian sepanjang 2025 hingga 2026, dengan luas areal terdampak mencapai 901,4 hektare. Penyidikan kasus PT GAP dimulai pada 9 September 2026 dan penghitungan kerugian ekologis juga masih berjalan.
Kemenhut Tangani 120 Perkara Karhutla
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah menangani 120 perkara kebakaran hutan.
Dalam penanganan pidana yang melibatkan korporasi, terdapat 15 subjek hukum dengan tahapan berbeda. Sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas perkara lengkap.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pembuktian secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup aktivitas di lapangan, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," kata Rudianto.
32 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif
Selain penindakan pidana, Kemenhut juga menerapkan pendekatan hukum melalui instrumen administratif dan perdata.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan atau pembekuan, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Kemenhut juga menyebut empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan izin turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan penegakan hukum dengan berbagai instrumen untuk menangani perkara karhutla.
Di Kalimantan Barat, perkembangan kasus PT MAP menjadi perhatian karena proses hukumnya berkaitan dengan kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah. Namun, penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga pertanggungjawaban pidana perusahaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
