Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Tahap II Kasus Korupsi Benih Lada Rp1,8 Miliar, Polres Kubu Raya Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Mempawah

✍️ Albertus 🕒 31 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Kasus Korupsi Pengadaan Benih Lada Rp 1,8 Miliar, Polres Kubu Raya Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Kasus Korupsi Pengadaan Benih Lada Rp 1,8 Miliar, Polres Kubu Raya Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Foto: kalbarnews.co.id

Proses hukum terhadap perkara penyimpangan anggaran sektor pertanian di Kalimantan Barat resmi berlanjut ke babak penuntutan. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal secara resmi telah menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

Dua orang tersangka yang kini telah berpindah status penahanannya ke tangan korps adhyaksa tersebut masing-masing berinisial SO (54) dan FY (56). Keduanya digiring menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk segera menjalani rangkaian administrasi hukum lanjutan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke meja hijau. Langkah ini menandai tuntasnya tugas penyidikan yang diemban oleh aparat kepolisian dalam menguak borok penyalahgunaan dana negara pada proyek strategis tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, memberikan keterangan resmi terkait penyerahan tanggung jawab hukum tersebut kepada awak media.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidkor Polres Kubu Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Penyerahan ini bertujuan agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Ade.

Dengan beralihnya penguasaan barang bukti serta penahanan tersangka ke Kejari Mempawah, jaksa penuntut umum kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara tersebut dipersiapkan secara matang guna menghadapi agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang berlokasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak. Di persidangan terbuka itulah seluruh fakta hukum, modus operandi, hingga kerugian materiel akan diuji secara transparan.

Berdasarkan catatan penyidikan, akar permasalahan ini bermula dari program pengadaan benih lada siap tanam yang ditujukan untuk perluasan lahan perkebunan lada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Proyek pertanian ini berada di bawah naungan Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2020. Guna merealisasikan program peningkatan ekonomi petani tersebut, pemerintah mengucurkan dana berskala besar yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak tanggung-tanggung, pagu anggaran yang digelontorkan untuk proyek pengadaan komoditas perkebunan ini menyentuh angka sekitar Rp 1,8 miliar. Alokasi dana fantastis itu secara resmi tercantum di dalam dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan dengan Nomor SP-DIPA-018.05.4.139127/2020 yang disahkan pada 12 November 2019. Sayangnya, alokasi anggaran yang seharusnya mendongkrak kesejahteraan petani lokal justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian keuangan negara secara signifikan. Penyelidikan mendalam yang memakan waktu cukup panjang akhirnya berhasil mengarahkan kecurigaan kepada SO dan FY sebagai aktor utama yang memegang kendali penuh atas penyimpangan proyek tersebut. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab secara hukum atas gagalnya target pengadaan benih lada yang semestinya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat agraris di Kabupaten Kubu Raya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen institusi penegak hukum dalam mengawal uang rakyat serta memberantas tindakan rasuah tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang akuntabel dan transparan terus dikedepankan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di sektor publik.

"Dengan dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Mempawah selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka di pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas perwakilan kepolisian menutup keterangan.

Kini, publik di Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Kabupaten Kubu Raya, menantikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipidkor Pontianak. Masyarakat berharap proses peradilan dapat berjalan secara adil, transparan, dan mampu membuka seterang-terangnya aliran dana gelap yang merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan benih lada tahun 2020 silam.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update