Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Balikpapan Deportasi 2 WN Afghanistan

✍️ Albertus 🕒 24 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Dua WN Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan
Dua WN Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan Foto: Imigrasi Balikpapan

BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menindak tegas dua Warga Negara (WN) asal Afghanistan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. Kedua warga negara asing (WNA) tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa tindakan deportasi kembali ke negara asalnya setelah diketahui menetap secara tidak sah atau melebihi masa izin tinggal yang ditentukan (overstay). Langkah pemulangan paksa ini diambil sebagai bentuk komitmen jajaran Keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Proses pemulangan kedua WN Afghanistan tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui pengawasan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Balikpapan dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, sebelum dilanjutkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, sebagai titik keberangkatan penerbangan internasional menuju negara asal mereka.

Tindakan tegas berupa deportasi ini dilakukan setelah jajaran Keimigrasian Balikpapan melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan verifikasi dokumen terhadap kedua WNA tersebut. Dari hasil pengawasan dan penelusuran di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa keberadaan kedua warga asing tersebut di wilayah hukum Balikpapan sudah tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, tindakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian mutlak diterapkan guna memberikan efek jera serta memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di Indonesia patuh terhadap regulasi lokal.

Dalam keterangan resminya kepada media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyampaikan bahwa penindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Tindakan tegas berupa deportasi ini kami ambil setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi yang matang. Kami memastikannya sesuai dengan ketentuan prosedur hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Proses pengawalan dan pendampingan terhadap kedua WN Afghanistan tersebut dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian sejak dari Balikpapan hingga ke pintu keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Skema pengawalan melekat ini diterapkan untuk memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa timbul hambatan teknis maupun gangguan keamanan. Selain sanksi deportasi, nama kedua warga negara asing tersebut juga diajukan masuk ke dalam daftar penangkalan (blacklist) agar mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak Imigrasi Balikpapan menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini mengingat posisi strategis Balikpapan sebagai salah satu gerbang utama perekonomian dan mobilitas masyarakat di Kalimantan Timur, terlebih dengan dinamika pembangunan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang meningkatkan lalu lintas warga asing di daerah tersebut.

Keimigrasian mengandalkan dua mekanisme pengawasan utama, yakni pengawasan administratif berupa pengecekan data serta dokumen perizinan, dan pengawasan lapangan yang melibatkan pemantauan langsung ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik aktivitas WNA, seperti penginapan, perusahaan, mau pun pemukiman warga.

Kerja sama interorganisasional juga diperkuat melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan instansi terkait seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga intelijen. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran hukum maupun administrasi yang dilakukan oleh warga negara asing.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai aturan atau meresahkan, masyarakat dipersilakan untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi terdekat," tambah Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan.

Isu pelanggaran izin tinggal oleh WNA merupakan perhatian serius bagi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara nasional. Berdasarkan regulasi keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki paspor yang masih berlaku serta visa atau izin tinggal yang sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan mereka di Indonesia, baik untuk tujuan wisata, bekerja, bisnis, maupun sosial budaya.

Apabila seorang warga negara asing melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay), sanksi yang dijatuhkan dapat berupa denda administratif hingga tindakan pemulangan paksa (deportasi) dan penangkalan. Penangkalan ini bertindak sebagai mekanisme pencegahan agar WNA yang pernah melanggar hukum di Indonesia tidak bisa masuk kembali untuk rentang waktu yang ditentukan, biasanya mulai dari 6 bulan hingga jangka waktu yang lebih lama bergantung pada kadar pelanggarannya.

Melalui penindakan terhadap dua WN Afghanistan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan kembali menegaskan sikap tidak bersikap kompromi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing serta penjamin sponsor/pihak pengundang agar senantiasa mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keamanan nasional di wilayah Indonesia.

A
AlbertusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update